DANA masih kaji soal layanan kripto di platform

 

DANA, perusahaan teknologi keuangan (fintech), mengungkapkan masih mempertimbangkan layanan cryptocurrency di platformnya.


"Saat ini kami masih dalam mode observasi. Kami terus melakukan penyelidikan, apakah secara langsung, wawancara mendalam atau investigasi. Kami juga melihat tren regulasi pemerintah," kata Direktur Produk Indonesia DANA Rangga Wiseno. Demikian disampaikan dalam konferensi pers online, Jumat.


Mengenai regulasi, Rangga mengatakan banyak regulator telah mengembangkan kebijakan yang pada akhirnya akan mempengaruhi pengamatan dan keputusan perusahaan di masa depan terkait layanan kripto.


"Dana tersebut diatur oleh regulator lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kami masih menunggu klarifikasi dari cryptocurrency ini," kata Rangga.


“Jadi kita masih mengerjakannya, dan pemerintah sedang menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC), jadi itu cryptocurrency pertama atau CBDC? Kita tentang masa depan yang saya pikirkan,” tambahnya.


Sebagai referensi, CBDC atau Rupiah Digital adalah mata uang digital yang diterbitkan dan didistribusikan di bawah kendali bank sentral dan digunakan sebagai pembayaran wajib untuk mata uang alternatif.


Saat ini, bank sentral di seluruh dunia masih membahas penerbitan CBDC.


Bank Indonesia baru-baru ini menyatakan bahwa CBDC harus terus dibahas di antara negara-negara, termasuk G20, terutama mengenai alasan penerapan CBDC dan implikasinya.


Sementara itu, negara-negara G20, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto global.


Jumat (18/2) lalu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warziyo mengatakan pada konferensi pers antara Menteri Keuangan G20 dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) bahwa perkembangan cryptocurrency akan membawa ketidakstabilan pada industri keuangan dan ekonomi global. katanya prihatin.


Perry juga mengatakan bahwa dunia sekarang secara resmi mengakui cryptocurrency sebagai aset, bukan sebagai mata uang. Bahkan hari ini, cryptocurrency diperdagangkan sebagai aset di bawah Futures and Commodity Trading Regulatory Authority (CoFTRA).